Pangkep, Jejak Terkini– Sejatinya APD atau Alat Pelindung Diri merupakan kewajiban bagi Pekerja untuk dipakai saat bekerja dalam sebuah Proyek. Demikian pula halnya dengan Perusahaan yang mengerjakan proyek Konstruksi, Bangunan dan lainnya memiliki kewajiban untuk menyediakan APD sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal mana telah diatur dalam K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Namun hal ini nampaknya tak berlaku bagi Pekerja Rehabilitasi Gedung Perawatan Sawit/Bougenville pada RSUD Batara Siang Kabupaten Pangkep. Dimana terlihat beberapa pekerja yang mengecat Dinding luar Gedung nampak tak memakai APD. Padahal pekerja tersebut mengecat di gedung di atas ketinggian 15 meter.
Pemandangan ini nyaris setiap hari disaksikan oleh Awak Media yang setiap saat melintas di depan RSUD Batara Siang Pangkep.
Seperti yang terlihat pada Senin, 14/5/2024 saat beberapa awak Media melintas, masih nampak beberapa pekerja yang tidak memakai APD.
Saat Dikonfirmasi Awak Media, Irwan selaku PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen pada Proyek Rehab Gedung Perawatan RSUD Batara Siang Pangkep, memgatakan sudah menyarankan kepada pekerja untuk memakai APD saat bekerja. Namun kata Irwan, Saran itu tidak digubris oleh Pekerja.
Tentu sangat disayangkan jika hal ini dibiarkan begitu saja mengingat APD sangat Penting bagi Pekerja dalam mencegah terjadinya Kecelakaan Kerja.
Untuk itu, sejumlah pihak meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kab. Pangkep untuk turun tangan melakukan pemantauan dan pembinaan bagi pekerja yang enggan memakai APD. Dan jika APD tak disiapkan oleh Perusahaan, maka sangat layak jika Disnaker menegur atau menindak perusahaan tersebut.
Laporan : Sulaeman