Wed. Apr 16th, 2025

Jejakterkini.Online Pangkep – Polres Pangkep melaksanakan Konferensi Pers mengungkap kasus penangkapan ikan menggunakan alat yang dilarang berupa Cantrang, di Aula Polres Pangkep pada Selasa, 18 Maret 2025 Aula Polres Pangkep.

Konferensi dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH, didampingi Kasat Polairud AKP Nompo, Kanit Gakkum Ipda Muhammad Guntur, Aiptu Erwan Tanjaya beserta sejumlah jajarannya.

Dibacakan Imran, berdasarkan surat perintah Kasat polair personil sat polairud berangkat untuk melaksanakan tugas patroli dan penyelidikan di wilayah perairan Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep terkait adanya aktivitas nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap dan alat bantu penangkap ikan yang dilarang berupa cangtrang.

Perintah Kasat polair polres Pangkep AKP Nompo, SH, MH kepada kanit Gakkum sat polairud polres Pangkep Ipda Guntur bersama tim yang beranggotakan 4 orang tersebut menuju lokasi sasaran yang menjadi target untuk melaksanakan tugas penyelidikan.

Tepatnya pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 16.20 wita tim unit Gakkum sat polairud melihat adanya kapal nelayan yang mencurigakan lalu kapal yang ditumpangi diarahkan menuju ke arah kapal nelayan tersebut di sebelah utara Pulau Sarappo Lompo Kecamatan Liukang Tupabbiring atau sekitar kurang lebih 3 mil pada titik koordinat Lat -40 843976° Long -119.279094°.

Benar kapal nelayan yang dicurigai tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis cantrang kemudian seluruh nelayan dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya di bawah ke Mako Satpolairud Polres Pangkep untuk dilakukan proses hukum. engan mengumpulkan barang bukti mengamankan para pelaku serta membawa dan mengawalnya ke kantor Satpolairud Polres Pangkep.

Pasal yang diterapkan, pasang pasal 85 ayat 1 undang-undang RI no 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana, Permen KP nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkap ikan di wilayah pengelolaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon.

Para pelaku terdiri dari HK (Juragan) Pulau Podang podang LK tupak Biring Pangkep, AR Podang podang, DM campa gaya Bontoa Maros, IK bori Bela iya turikale Maros, AT bori apa kabur Pangkep, IH pedang-pedang, AB Podang podang, WS Podang podang, RT Bonto bahari Bontoa Maros.

Barang bukti: 1 unit Kapal, 1 unit mesin Yanmar, 1 set alat tangkap dengan pemberat, 1 lembar surat PAS besar, 1 lembar buku kapal, 1 lembar Surat keterangan Kecakapan, 1 lembar sertifikat kecakapan nelayan, dia gabus ukuran sedang berisikan Ciko Ciko, setengah gabus ikan merah, setengah gabus ikan bete-bete, satu setengah gabus ikan cilala.

Penerbit : HAMKA. R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *