Wed. Apr 16th, 2025

Jejakterkini.online — Pangkep, 26/03/2025 – Polres Pangkep menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang tersangka berinisial MY alias Onding (44), seorang pedagang yang berdomisili di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasru S., S.O.S., didampingi Kasih Humas Polres Pangkep, AKP Imran, serta KBO Sat Resnarkoba, IPDA Rusliadi, S.H. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus, serta awak media yang meliput di Aula Polres Pangkep.

Kronologi Penangkapan

Tersangka MY alias Onding berhasil diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Pangkep pada Kamis,( 20/03/2025), sekitar pukul 15.45 WITA. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Mattampa, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh IPTU HasruI S., S.O.S., bersama KBO Satresnarkoba, IPDA Rusliadi, S.H., segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan pengamatan yang cermat, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi yang berlangsung di Jalan Poros Makassar-Pare, tepat di samping Masjid Beringin Mattampa.

Saat dilakukan penggerebekan, MY alias Onding tertangkap tangan tengah melakukan transaksi narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 (delapan) sachet kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram yang telah dikemas rapi.

Pernyataan Kepolisian

Dalam konferensi pers, AKP Imran menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pangkep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pangkep dan sekitarnya.

“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam mengungkap dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kehidupan pelaku, tetapi juga berdampak negatif pada keluarga dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, IPTU Hasru menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap kasus narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Dengan kerja sama semua pihak, kami optimis dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, MY alias Onding telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

Pasal 112 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dapat dipidana dengan hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara. Sebagai penutup, AKP Imran menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama.

“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar kita dapat mencegah peredaran narkoba sejak dini,” pungkasnya.

Penerbit : Hamka. R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *