Sun. Jun 1st, 2025

Jejakterkini.Online PANGKEP, — Seorang pemuda berinisial ARF (30) diringkus Polisi lantaran menyebar konten asusila perempuan berinisial D (28). Video berdurasi satu menit itu lantas viral di sosial media.

Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin menuturkan bahwa pelaku mendapat konten video dan foto asusila setelah berhasil menjebak korban.

Awalnya pelaku mengiming-imingi korbannya uang ratusan ribu. Korban yang sedang butuh tak pikir panjang, sejumlah foto dan video pun dikirim ke pelaku.

“Modus pelaku bertahap, pelaku gunakan facebook perempuan, dia chat lewat massenger facebook, setelah intens komunikasi kemudian korban curhat soal uang. Disebutlah oleh pelaku ada kerjaan gampang hanya foto dan video, lalu pelaku iming-imingi korban uang senilai Rp150 ribu,” ujar Ipda Azwin dalam jumpa pers di Mapolres Pangkep pada Sabtu (26/4/2025).

Ipda Azwin menyebut, setelah pelaku berhasil menjalankan modus operandinya, akhirnya pelaku memeras dan mengancam akan menyebar konten asusila korban.

Korban yang merasa takut akhirnya memblokir kontak pelaku. Setelah diblokir, alhasil pelaku nekat menyebar gambar-gambar korban hingga viral.

“Keterangan korban, dia diancam dan diperas dimintai uang sebanyak Rp350 ribu, sementara korban sendiri belum pernah dikirimi uang sebagaimana iming-iming sebelumnya, sehingga korban memblokir pelaku, saat itulah pelaku memviralkan video di sosial media,” jelas Ipda Azwin.

Polisi menduga pelaku sudah beraksi kepada lebih dari satu korban. Sebab dalam barang bukti, pelaku yang berprofesi sebagai buruh kelapa sawit di Kalimantan itu, memiliki sejumlah rekaman asusila serupa dengan korban berbeda.

“Pengakuan pelaku, awalnya hanya iseng-iseng. Setelah pemeriksaan rupanya ada beberapa korban lain. Itu berdasarkan analisa dari barang bukti handphone pelaku, banyak korbannya,” jelasnya.

Terkait penangkapan, Ipda Azwin menerangkan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 22 April 2025 di Barru sesaat sebelum berangkat ke Kalimantan.

“Proses penangkapan pada 22 April. Kami dibackup dengan Polres Barru. Di sana diduga pelaku hendak berangkat ke kalimantan,” ujarnya.

“Kami bersama tim IT melakukan identifikasi akses IP Dan kami upayakan melakukan analisa dengan menggunakan perangkat kami. Akhirnya kami menemukan posisi terakhir dan menemukan pelaku,” tambahnya.

Atas kejadian itu, pelaku terancam enam tahun penjara lantaran melanggar pasal dalam undang-undang ITE.

Penerbit : Hamka R ,SE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *