Fri. May 30th, 2025

Jejakterkini.online — MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika dengan menangkap sebanyak 111 tersangka selama periode Januari hingga Mei 2025.

“Jajaran Polres Pelabuhan Makassar mengamankan ratusan orang dalam operasi penindakan pelaku narkotika sejak Januari hingga Mei 2025,” ujar Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Makassar pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kapolres menambahkan, penangkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar jajaran kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Makassar.

Kapolres mengugkapkan, penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan 64 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Dari total 111 orang yang diamankan, sebanyak 102 di antaranya adalah laki-laki, sedangkan sembilan lainnya perempuan.

“Dari 111 tersangka yang diamankan, lima orang merupakan bandar, 23 orang lainnya pengedar, dan 83 orang teridentifikasi sebagai pengguna narkotika,” jelasnya.

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka terdiri dari beberapa jenis narkotika, termasuk sabu seberat 22,7362 gram, narkotika jenis sintek sebanyak 9,9087 gram, ganja seberat 1,7607 gram, serta 100 butir obat daftar G jenis THD.

Rise menyebut bahwa sebagian besar jaringan peredaran narkoba ini beroperasi di wilayah Makassar dan tidak ditemukan keterlibatan jaringan luar daerah.

Kata dia, para pelaku memiliki latar belakang pekerjaan beragam, namun didominasi oleh buruh dan pekerja swasta.

“Tidak ada dari luar. Yang kami ketahui, jaringannya sekitar Makassar,” katanya.

Lanjut Kapolres mengungkapkan, dari kelima bandar yang berhasil diamankan, polisi menemukan adanya modus penjualan terputus atau sistem distribusi tanpa perantara langsung. Metode ini digunakan untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum.

“Dari lima bandar, polisi mengamankan 20 saset narkoba jenis sabu dengan modus penjualan terputus tanpa melalui perantara,” bebernya.

Tak hanya itu, di antara para tersangka juga terdapat empat orang yang masih di bawah umur. Hal ini menjadi perhatian serius bagi penyidik, terutama dalam proses penanganan hukum dan langkah rehabilitasi yang lebih sesuai.

“Kami sangat menyoroti keterlibatan anak di bawah umur. Proses penanganannya membutuhkan pendekatan berbeda, termasuk kemungkinan untuk direhabilitasi,” ujar Rise.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku bervariasi, mulai dari enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka,” ujarnya

Polres Pelabuhan Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah pesisir dan pelabuhan, yang kerap menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti. Penindakan ini akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkas AKBP Rise.

Penerbit : Rosmini Daeng Kebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *