Tue. Jul 15th, 2025

Jejakterkini.Online Pangkep— Satuan Kepolisian Polres Pangkep bersama personel Polsek Liukang Kalmas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pulau Dewakang Lompo, Desa Dewakang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep. (17.06.2025)

Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 7 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WITA. Tim yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Desa Dewakang Polsek Liukang Kalmas, Bripgol Saddan Husain bersama personel lainnya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan masyarakat dan informasi dari Kepala Desa Pulau Dewakang, Amirullah S.Pd.

Petugas mendapati seorang pria mencurigakan berinisial MAJ alias R bin AC (29 tahun) yang sedang berada di dalam rumahnya. Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti

23 sachet plastik bening ukuran kecil

berisi,butiran kristal diduga sabu (0,628 gram),

2 sachet bekas pakai positif

methamphetamine,15 sachet kosong,1 alat isap sabu (boong),1 handphone Samsung Galaxy A35 5G warna lilac,serta korek api, pembungkus rokok, pipet, dan jarum suntik.

Bersama pelaku utama, turut diamankan juga tersangka lainnya yaitu A alias Y bin LAR (27 tahun) yang diketahui menjadi penghubung peredaran sabu antar pulau dan menjual sabu seharga Rp200 ribu per paket kecil. Pengembangan kasus dilakukan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pangkep IPtu Hasrul, S.Sos.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda mencapai Rp10 miliar.

Sementara itu, dari operasi yang sama juga diamankan 11 warga lainnya yang diduga sebagai pengguna narkotika. Hasil tes urine yang dilakukan di Labfor Makassar menunjukkan beberapa di antaranya positif menggunakan sabu. Mereka akan menjalani proses lebih lanjut, termasuk rehabilitasi bila memenuhi syarat hukum.

Kapolres Pangkep melalui Resnarkoba menyatakan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi terhadap bahaya narkoba di wilayah pesisir dan kepulauan.

Penerbit : Hamka r, SE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *