Jejakterkini.online — Sumatra Utara Batu Bara( Media Jejakterkini Online) Hasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Shabu Kering Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara Sebab
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP — A — 162 — VI –2025 — SPKT.Sat Resnarkoba — Res BB — Polda Sumut, tanggal 22 Juni 2025.Tindak Pidana
Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Waktu Ke Jadian
Pada hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 Sekira Pukul 00.10 WIB(TKP) Tempat Ke JadianDi Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Pelapor
IPTU JIMMY R. SITORUS. SH ,Saksi –Saksu 1(Satu)BRIPKA BASAR F.E SILALAHI 2(Dua) BRIPDA MHD. FADLY FAHREZI SARAGIH Tersangka
1(Satu)Nama H Umur 29 tahun Pekerjaan Wiraswasta
Agama Islam Alamat Jl. Budi Desa Suka Jaya KecamatanTanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Barang Bukti 1 (satu) Buah Plastik Klip Transparan yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 0,24 Gram.1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Warna Biru. Uang Hasil Penjualan Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) Rupiah
Kornalogis Ke Jadian Singkat Berawal Pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 Sekira pukul 00.10 WIB Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada Sese orang orang laki-laki Sedang Memiliki — menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabulaten Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Batu BaramelakukanPenyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku tersebut diatas, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan pelaku akui kepemilikan narkotika Shabu tersebut.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Yang Di Lakukan Oleh Satresnakoba
1(Satu)Amankan tersangka.
2(Dua)Sita Barang Bukti
3(Tiga) Kembangkan jaringan. 4(Empat)Gelar perkara.5( Lima)Riksa saksi saksi Rencana Tindak Lanjut1(Satu)Proses sidik
2( Dua)Ungkap jaringan
3( Tiga)Barang Bukti kirim Labfor4(Empat)Gelar Perkara,”Ujar Kasatnarkoba AKP RAMSES P. PANJAITAN, S.H.(Informasi Yang Di Himpum Oleh Penasehat Hukum Media Jejakterkini Online) Bapak Ismail Sitompul ,Sh,Mh, Dan Buk Imelda Rahma Yeni ,Sh, Bersama Buk Yanti, SE)
Penerbit : Ismail Sitompul SH MH