Tue. Jul 15th, 2025

Jejakterkini.Online Sumatra Utara Batu Bara Telah diamankan seorang Laki- laki pelaku Tindak Pidana Kejahatan Pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 UUNo 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Dasar 1(Satu) Nomor LP / B -/60/1I’-Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Tanggal 24 Februari 2025

2(Satu)Sp.Kap. nomor : 69/VII/2025/Reskrim , tanggal 02 Juli 2025 Waktu Ke Jadian SingkatPada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib.

Tempat Kejadian Perkara(TKP) Di Jalan Parawisata Dusun Bahagia Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Korban Pelapor SANTI , Jenis Kelamin Wanita , Umur 37 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan.

Parawisata Dusun Bahagia Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.'”AK”Jenis Kelamin,Wanita, Umur 12 Tahun, Pekerjaan pelajar, Alamat Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

“AL”,Jenis Kelamin Wanita, Umur 12 Tahun,Pekerjaan pelajar, Alamat Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.Tersangka

“MY” Jenis Kelamin Laki Laki , Umur 38 Tahun Avama Islam,Suku Melayu, Pekerjaan Nelayan, Alamat. Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Kronologi Kejadian Singkat

Pada Hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib Dijalan Pedesaan Dusun III Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara telah terjadi Tindak pidana Kejahatan Pornografi yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.

AL dan AK, Pada saat pelapor di rumahnya kemudian datang anak pelapor AL dari bermain dengan AK dan menyampaikan kalau ianya bertemu dengan terlapor di jalan Pedesaan Dusun III Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara kemudian terlapor membuka celana yang dipakainya lalu menunjukan alat kelaminya kepada korban kemudian korban takut dan berlari menuju kerumah AK Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkanya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.

Kronologis Penangkapan:””Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2025 Sekira pukul 19.00 Wib.Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya Atas nama. MY Sedang berada di Desa Bandar Rahmat sedang bersama Teman² nya mendengar informasi itu team bergerak ke pelabuhan Tanjung Tiram untuk menaiki Kapal penyebarangan menuju desa tersebut.

Dikarenakan jalan akses menuju ke Desa tersebut hanya dengan kapal penyebarangan, namun setelah sampai MY sudah tidak berada di tempat. kemudian team mencari kembali informasi menyebarkan informasi dengan sigap dan jam 20.00Wibteammendapatkaninformasi keberadaan Atas nama.

MY sedang berada di Desa Kayu ara sedang Minum di Warung tuak Milik. M. Saragih, dengan cepat team bergerak kembali menyebrang, setelahnya team langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) informasi & benar bahwa Atas nama. MY ada di tempat tersebut.

Kemudian team mengintrogasi dan benar bahwa terduga tersangka mengakui perbuatannya, untuk demikian mempertanggung jawabkan perbuatan nya team memboyong tersangka ke Mako polres Batubara untuk di proses lebih lanjut. Personil Satreskrim Polres Batu Bara Yang Melaksanakan Tugas Penangkapan :

1.AIPTU VIKTOR HTB SH

2.BRIPKA ANDI SYAPUTRA

3.BRIGADIRSERGIOSH

4.BRIGADIR PARLIN

5.BRIPDA ANJU SITUNGKIR

Tindakan Selanjutnya

1.Lengkapi Mindik

2.Riksa tersangka

3.Proses Lanjut

4.Surat perintah Penahanan.

5.Limpah ke JPU,”Ujarnya”Kasat Reskrim Polres Batu Bara” “AKP TRI BOY A SIAHAAN S.I.K, M.H, M.Sc.(Informasi Yang Di Himpun Oleh Penasehat Hukum Media Jejakterkini Online) Bapak Ismail Sitompul ,Sh MH, Dan Buk Imelda Rahma Yeni ,Sh, Bersama Buk Yanti, SE)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *