Jejakterkini.online — Sumata Utara Batu Bara(Media Jejakterkini Online) Hasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Shabu Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara SebabTindak Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Waktu Kejadian Pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 Sekira Pukul 01.00 WIB Tempat Kejadian Pekara (TKP) Di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabjpaten Batu Bara. Pelapor IPDA HARRY P. PUTRA, SH Saksi Saksi
1(Satu)BRIPTU AHMED J. SURIYARTA, SHm2(Dua) BRIPTU MHD. FAISAL MATONDANG,SH.Tersangka
1(Satu)Nama ARS
Umur 39 tahun
Pekerjaan Wiraswasta
Agama Islam Alamat Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. 2(Dua)Nama ,I
Umur 29 tahun Pekerjaan WiraswastaAgama Islam
Alamat Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.3(Tiga)Nama IH
Umur 45 tahun
Pekerjaa Wiraswasta
Agama Isla. Alamat Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
4(Empat)Nama AH
Umur 33 tahun
Pekerjaan Wiraswasta
Agama Islam
Alamat Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima PuluhKabupatenBatuBara.5( Lima)Nama FUmur 34tahun
Pekerjaan Wiraswasta
Agama Islam Alama Desa Simpang Gambus Kecamatn Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
6(Enam)Nama THS
Umur m38 tahun
Pekerjaan Wiraswasta
Agama Islam
Alamat Desa Simpang Gambus KecamatanLima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Barang Buki- 2(dua) buah Plastik Klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,91 Gram.1 (satu) Buah Pipa Kaca Pirex yang di dalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,22 gram1 (satu) Buah Mancis.
1 (satu) Buah Alat Hisap / Bong terbuat dari botol plastik.
Kornollgis Kejadkan Singkat
Berawal Pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 Sekira Pukul 01.00 WIB Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada beberapa orang laki-laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendapatinformasi tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Batu BaramelakukanPenyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku tersebut diatas, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan Para pelaku akui kepemilikan narkotika Shabu tersebut.Selanjutnya personil Personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Yang Di Lakukan Oleh Personil Satnarkoba
1(Satu)Amankan tersangka.
2( Dua) Sita Barang Bukti
3( Tiga)Kembangkan jaringan. 4( Empat)Gelar perkara.5(Lima)Rik saksi saksiRencana Tindak Lanjut
1( Satu)Proses sidik 2( Dua) Ungkap jaringan
3( Tiga) kirim Labfor
4( Empat)Gelar Perkara Pinta Kapolres Baru Bara
AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, S.H., M.H.( Media Jejakterkini Online) Bapak Ismail Sitompul ,Sh ,Mh Dan Bum Imelda Rahmayeni ,Bersama Buk Yanti ,SE)
Penerbit : Ismail Sitompul SH MH