Tue. Jul 15th, 2025

Jejakterkini.Online Sumatra Utara Batu Bara Pada Hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 Sekitar Pukul 17.30 Wib Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu bara telah mengamankan 1 (satu) Orang Laki laki yg diduga Melanggar Tindak pidana.

“Perbuatan Cabul Dan Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawa Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana

Waktu Kejadian, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 Sekira pukul 13.00 Wib Tempat Kejadian Perkara (TkP) PT.BakrieRenewable,Chemicals Desa Lalang Kecamatan Medang Deras KabupagenBatuBaraPelaporJULIANA”Umur ,45 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan Agama ,Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara

“ZN”,Umur 17 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam,Pekerjaan Belum Bekerja Masik Pelajar, Alamat Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara

Tersangka,An,”DDP”, Umur 19 tahun , Jenis Kelamin laki laki , Pekerjaan Karyawan Swasta , Agama islam, Alamat Desa Medang Deras Baru Kec.amatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara

Uraian kejadian ,Pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 Sekira pukul 12.00 Wib, pada saat Pelapor berada dirumahnya kemudian melihat anak Pelapor (Korban) an. ZN yang sedang menangis, kemudian melihat hal tersebut Pelapor pun menanyakan kepada anak Pelapor penyebab dirinya menangis dan diketahui dari keterangan anak Pelapor (Korban) bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim dengan Terlapor an. DDP sebanyak 2 (Dua) kali.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.,Kronologis Penangkapan “Pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 Sekira pukul 17.30 Wib.Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Depan PT. Bakrie Renewable Chemicals Desa Lalang Kec. Medang Deras Kabjpaten Batu Bara di duga tersangka A.n DDP pulang Dari pekerjaan kemudian team bergerak patroli menuju sasaran dan benar adanya DDP berada di Lokasi,Kemudian Tim Opsnal Membawa tersangka A.n DDP Ke Sat Reskrim polres Batu bara guna Dilakuan proses Penyelidikan Lebih Lanjut

Nama Saksi1( Satu)SONY SETIAWAN2( Dua)TENGKU ,Personil Satreskrim YangMelakukan Penangkapan Teradap Tersangka Di Duga Perbuagan Cabul Dan Persetubuan Dengan Anak Di Bawah Umur a,n ZN

1(Satu) AIPTU VICTOR HUTABARAT, SH

2(Dua)BRIPKA ANDI SYAHPUTRA3(Tiga)BRIGADIR SERGIO SITUMORANG S.H4( Empat) BRIGADIR PARLIN SILALAHI

5(Lima)BRIPDA ANJU SITUNGKIRTindakan yg Dilakukan.

1(Satu)Menerima LaporanPolisi2(Dua)Mengamankan Pelaku,Rencana Tindak Lanjut

1(Satu)Lengkapi Mindik

2(Dua)Riksa Tersangka

3(Tiga)Berkas Limpah JPU,”Ungkap Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP TRI BOY A. SIAHAAN.S.I.K., M.H., M.Sc ( Informasi Yang Di Himpun Oleh Penasehat Hukum Media jejakterkini Online) Bapak Ismail Sitompul Sh, Mh, Dan Buk Imelda Rahmaheni, Sh, Bersama Buk Yanti ,SE)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *