Pejabat Bea Cukai Beri Uang Rokok dan Biaya Servis Kendaraan kepada Ajudan Dirjen

Berita36 Views

jejakterkini.online – Eks Kepala Subdirektorat Intelijen, Penindakan, dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengaku pernah memberikan uang kepada Tohir, ajudan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.

 

Dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (18/9/2026), Sisprian menyebut salah satu pemberian berupa uang rokok untuk Tohir. Nilainya disebut sekitar Rp500 ribu hingga Rp3 juta.

 

Selain itu, Sisprian mengungkap adanya pemberian uang untuk membayar servis kendaraan patroli atau kendaraan pengawalan Dirjen Bea Cukai. Ia mengatakan pemberian tersebut dilakukan dalam dua momen melalui Ajos.

 

Saat ditanya jaksa mengenai sumber uang, Sisprian menyebut uang tersebut diminta dari Ajos dan berasal dari dana yang sebelumnya dikumpulkan untuk kebutuhan operasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *