Jejakterkini.Online Makassar, 28 November 2025 — SIDIK SULSEL resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, beserta sejumlah stafnya, ke Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Laporan tercatat dengan Nomor 086/DTPK/X/2025 dan disertai bukti transfer, percakapan elektronik, kwitansi, serta dokumen lain sebagai pendukung.
Menurut keterangan pelapor, La Ode Ikra Pratama, dugaan pemerasan itu terjadi selama proses penyelidikan perkara di Kejaksaan Negeri Enrekang pada periode 2024–2025, terkait pengelolaan dana ZIS BAZNAS Kabupaten Enrekang. SIDIK SULSEL menilai penyidikan tersebut bermasalah karena, antara lain, BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang pengelolaan dana ZIS-nya tidak termasuk keuangan negara.
Pokok tuduhan
Dalam laporan yang diserahkan ke polisi, SIDIK SULSEL merinci beberapa poin utama:

Modus pemerasan: Permintaan uang secara bertahap melalui perantara (disebutkan nama), tekanan psikologis, ancaman proses hukum, dan upaya rekayasa administrasi agar aliran dana tampak “resmi”.
Korban yang dilaporkan: Tiga pimpinan BAZNAS Enrekang disebut sebagai pihak yang dipaksa menyerahkan uang, dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp 2.035.000.000,-. Rincian yang disampaikan pelapor antara lain: Rp 410 juta dari Ketua BAZNAS, Rp 125 juta dari seorang komisioner, dan Rp 1,39 miliar dari mantan Plt. Ketua BAZNAS.
Upaya menutupi: Setelah isu muncul, diduga ada pengembalian sebagian dana (sekitar Rp 300 juta) dan upaya pencatatan dana sebagai “titipan barang bukti”. Selisih dana diduga telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Pihak yang diduga terlibat: Mantan Kajari Padeli beserta staf/perantara yang disebut dalam laporan.
Dasar hukum yang dikutip pelapor
Pelapor mencantumkan beberapa ketentuan dalam laporan resmi, antara lain: Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 421 KUHP, serta aturan etik dan kewajiban jaksa sebagaimana dimaksud dalam UU Kejaksaan.
Tuntutan pelapor
SIDIK SULSEL meminta Subdit Tipidkor Polda Sulsel untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut;
2. Memeriksa seluruh pihak terkait (korban, perantara, staf Kejari);
3. Mengamankan dan menyita alat bukti;
4. Memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi.
Pernyataan Pelapor
“La Ode Ikra Pratama menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh bukti dan siap bekerja sama penuh dengan penyidik. Kami menuntut proses hukum yang transparan dan independen agar dugaan penyalahgunaan wewenang diusut tuntas,” ujar La Ode Ikra Pratama.
Status dan tindak lanjut
Laporan telah diterima Subdit Tipidkor Polda Sulsel pada tanggal 28 November 2025. SIDIK SULSEL menyatakan akan mengawal proses penanganan laporan hingga tuntas dan mempertimbangkan langkah pelaporan ke instansi lain jika diperlukan.







