
Jejakterkini.online — Dini hari, Selasa (10/6/2025), Satresnarkoba Polres Pangkep berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Timporongan, Kecamatan Segeri.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya:
🔹 1 sachet sabu
🔹 Bong & alat isap
🔹 2 pireks, 2 pipet
🔹 HP & bungkus rokok sebagai wadah
🔎 Dari interogasi awal, sabu diperoleh dari seseorang tak dikenal di Makassar.
Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus tindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih,” tegas Kasat Resnarkoba IPTU Hasrul, S.Sos.
Penerbit : Rosmini Daeng Kebo






