GCW Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS Madrasah pada Beberapa MTsN dan MAN di Sulawesi Selatan

Berita7 Views

jejakterkini.online – Global Corruption Watch (GCW) dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan dugaan penyimpangan dan indikasi korupsi pengelolaan anggaran Dana BOS Madrasah pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dalam lingkup kementerian Agama Sulawesi Selatan.

 

Adapun anggaran dana BOS Madrasah pada MTsN dan MAN tersebut tahun 2024,2025 dan 2026 sementara perampungan pengumpulan bahan keterangan ( pulbaket) tim GCW yang selanjutnya akan dirilis surat laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan atau Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses penelusuran dugaan penyimpangan Dana BOS Madrasah dibeberapa satuan Pendidikan MTsN dan MAN di Sulawesi Selatan.

 

Bahwa berdasarkan petunjuk teknis BOS Madrasah tahun 2026 menerangkan komponen penggunaan dana bos pada Madrasah baik negeri maupun swasta. Begitupula jumlah Dana BOS yang diterima setiap satuan pendidikan MTsN dan MAN berdasarkan jumlah murid yang terdaftar pada EMIS ( Education Management Information System) adalah sistem pendataan dan manajemen data pendidikan resmi yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

 

Sebagaimana di ketahui Juknis BOS Madrasah 2026 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah. Referensi Geografis

 

Bahwa Poin Penting Juknis BOS Madrasah 2026 adalah :

 

Skema Penyaluran dan pencairan yaitu kembali ke skema awal dua tahap per semester dalam satu tahun anggaran agar dana cepat tersalurkan.

 

Fokus Anggaran adalah mendukung operasional, pembelajaran, implementasi kurikulum, serta perhatian pada kesejahteraan guru non-ASN.

 

Perencanaan & Pelaporan adalah Wajib berbasis digital melalui aplikasi RKAM/ERKAM yang dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *