jejakterkini.online
Polresta Gowa melalui Satuan Samapta menggelar press release pengungkapan kasus penjualan minuman keras (miras) jenis ballo tanpa izin, Rabu (23/9/2026).
Press release tersebut dipimpin langsung Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Gowa AKP Muh. Syukri, S.Sos. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Samapta menyampaikan secara langsung kepada awak media terkait kronologi pengungkapan, identitas terduga pelaku, barang bukti hingga langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Dalam press release, AKP Cahyadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penjualan minuman keras jenis ballo tanpa izin resmi.
“Pada kesempatan press release ini kami menyampaikan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Samapta Polresta Gowa. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis ballo tanpa izin,” ujar AKP Cahyadi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipiring Satsamapta bersama Unit Patroli Perintis Presisi Samapta Polresta Gowa bergerak menuju lokasi di Jalan Malino, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 01.30 Wita.
Tim yang dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad kemudian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial N alias Anwar (43), warga Belabori, Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 drum plastik berisi sekitar 350 liter minuman keras jenis ballo yang selanjutnya dibawa ke Polresta Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak lima drum plastik dengan total kurang lebih 350 liter ballo. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Gowa untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasat Samapta.
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa ballo tersebut diperoleh dari Kampung Kassi, Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, untuk kemudian dipasarkan ke Kampung Rama, Kota Makassar, dan Moncongloe, Kabupaten Maros.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa ballo tersebut diambil dari wilayah Kampung Kassi, kemudian dipasarkan kembali ke wilayah Makassar dan Moncongloe, Maros. Motifnya adalah ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan,” ungkap AKP Cahyadi.
Dalam kesempatan press release tersebut, Kasat Samapta juga menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak berhenti pada pengungkapan kasus. Personel Perintis Presisi Samapta Polresta Gowa akan terus meningkatkan kegiatan patroli di berbagai wilayah, khususnya melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Kami dari Satuan Samapta bersama Personel Perintis Presisi akan terus menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Patroli ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas AKP Cahyadi.
Menurutnya, kegiatan patroli tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan kehadiran personel di tengah masyarakat serta merespons secara cepat setiap informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan ketika sudah terjadi pelanggaran, tetapi juga terus melakukan upaya pencegahan. Personel akan hadir melalui patroli KRYD dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kasat Samapta turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras tanpa izin maupun potensi gangguan keamanan lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, personel Polresta Gowa telah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa lima drum plastik berisi sekitar 350 liter ballo serta satu unit mobil pikap Mega Carry AVF dengan nomor polisi DD 3581 DZ.
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2001 Kabupaten Gowa.
Melalui press release tersebut, Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan kasus, patroli KRYD, serta respons cepat terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Humas Polresta Gowa







