jejakterkini.online – Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyebut AHY, Anies Baswedan, atau kader PDIP berpotensi menjadi pengganti Gibran Rakabuming Raka jika gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya dikabulkan MK. “Dua nama tokoh yang layak diusulkan presiden sebagai pengganti Gibran jika gugatan Denny Indrayana dikabulkan MK. Menurut saya ada dua pilihan. Dari partai koalisi yang ikut berjuang, ada AHY. Dari lawan untuk menambah kekuatan rezim, ada Anies atau kader PDIP. Solo end,” tulisnya di akun X pribadinya.
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam sidang Senin (21/9/2026), kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. “Dua, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Bambang.
Para pemohon juga meminta Gibran didiskualifikasi, sejumlah keputusan KPU dibatalkan, serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. Mereka meminta MPR memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto paling lambat 60 hari setelah putusan MK sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Penyebutan AHY, Anies, dan kader PDIP sebagai calon pengganti tersebut masih merupakan pandangan Chusnul dalam skenario jika gugatan dikabulkan.







