jejakterkini.online – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dicekal Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain pencekalan, polisi juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Mendagri dan Gubernur Sulsel terkait status tersangka Husniah.
“Kemudian yang kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT,” ujar Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Jufri mengatakan, pihaknya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penetapan tersangka Husniah.
Selain itu, pihaknya juga telah menyurati Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait status tersangka Husniah.
“Memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT. Kemudian yang ketiga, pemberitahuan kepada Gubernur terkait dengan penetapan tersangka saudara HT,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Husniah Talenrang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian yang keempat, melakukan panggilan kepada saudara HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka pada waktu kemarin,” terang Jufri.
Jufri menyebut, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kemudian yang terakhir, yaitu adalah surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini. Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami,” pungkasnya.







