MAHFUD MD PREDIKSI MK KABULKAN SEBAGIAN GUGATAN DENNY, TAPI GIBRAN BELUM TENTU DIDISKUALIFIKASI

Berita10 Views

jejakterkini.online – Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memprediksi MK kemungkinan hanya akan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

 

Menurut Mahfud, MK bisa saja menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan syarat yang wajib dipenuhi. Namun, ia menilai permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden merupakan langkah yang jauh lebih besar dan membutuhkan keberanian dari hakim konstitusi.

 

Mahfud juga menilai MK masih dapat mempertimbangkan perkara tersebut apabila terdapat novum atau bukti baru yang sebelumnya belum muncul dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

 

Sementara itu, Denny Indrayana mengajukan tujuh petitum, termasuk meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan Gibran serta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.

 

Permohonan tersebut telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang lanjutan dijadwalkan membahas keterangan saksi dan ahli dari pihak-pihak terkait.

 

Catatan: Pernyataan mengenai kemungkinan putusan MK di atas merupakan prediksi Mahfud MD, bukan keputusan resmi Mahkamah Konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *