jejakterkini.online – Proses hukum yang ditunggu-tunggu akhirnya terwujud. Tiga orang terduga pelaku penganiayaan seorang guru di UPT SDN 14 Taalatea, Kabupaten Jeneponto, secara resmi dimasukkan ke dalam tahanan Polres Jeneponto pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 19.50 WITA.
Penahanan dilakukan oleh Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Jeneponto di Ruang Sat Tahti, berdasarkan laporan yang diajukan oleh korban sendiri — seorang pendidik yang diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh orang tua dan wali murid sekolahnya.
Perkara bermula dari peristiwa pada 10 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Tamalatea, di mana korban diduga dianiaya dan dikeroyok. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib melalui:
Laporan Polisi Nomor: LP/B/548/VIII/SPKT/2026/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL, Tanggal 12 Agustus 2026
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang teliti, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan dengan surat perintah penahanan masing-masing:
Tersangka Nomor Surat Perintah Penahanan
1 Rahmawati alias Hj Rahma binti Syarifuddin SP.HAN/51/IX/RES.1.6/RESKRIM, 28 September 2026
2 Kurniati alias Asseng binti Arsyad SP.HAN/52/IX/RES.1.6/RESKRIM, 28 September 2026
3 Rosnia alias Hj Nia binti Hakim SP.HAN/53/IX/RES.1.6/RESKRIM, 28 September 2026.







