Dibiayai APBN? Gaji 26 Wantimpres Capai Hampir Rp2 Miliar per Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Berita4 Views

jejakterkini.online – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, setiap anggota menerima hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan atau Rp918 juta per tahun sebelum pajak.

 

Dengan 26 anggota, total hak keuangan yang harus dibayarkan negara mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan atau Rp23,868 miliar per tahun. Angka tersebut belum termasuk fasilitas dan biaya sekretaris anggota.

 

Hak keuangan serta fasilitas Wantimpres bersumber dari APBN melalui anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara. Selain gaji, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh fasilitas yang setara dengan menteri sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota juga dibantu seorang sekretaris untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

 

Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta. Anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja atau kenegaraan atas permintaan Presiden.

 

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres wajib menjaga kerahasiaan materi yang disampaikan kepada Presiden dan tidak diperbolehkan menyebarluaskan isi nasihat maupun pertimbangannya kepada pihak lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *