jejakterkini.online – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat politik Buya Eson memproyeksikan MK akan memutuskan diskualifikasi Gibran pada sidang Senin, 5 Oktober 2026.
Proyeksi tersebut disampaikan Buya Eson melalui unggahan di media sosialnya.
“Proyeksi saya atas putusan MK Senin 5 Okt 26. MK akan putuskan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Penetapan sebagai Wakil Presiden mengandung cacat hukum,” tulis Buya Eson, dikutip Senin (5/10/2026).
Menurut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden sejak awal mengandung cacat hukum, khususnya terkait pemenuhan syarat pendidikan formal sebagai salah satu syarat konstitusional pencalonan.
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi belum memberikan keterangan resmi terkait arah putusan. Sidang putusan yang dijadwalkan hari ini diprediksi menjadi salah satu putusan paling penting dalam sejarah ketatanegaraan pasca Pemilu 2024. (Apr)







