Jejakterkini.Online Terdakwa kasus suap pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Ia mengaku sangat menyesal telah menerima uang suap.
Tangis Sisprian pecah ketika penasihat hukumnya menanyakan dampak kasus tersebut terhadap keluarganya. Ia mengaku peristiwa itu memberikan tekanan berat bagi istri dan anaknya.
“Memang saya sangat menyesal dengan kejadian ini dan kalau boleh diizinkan kembali ke waktu itu adalah pada saat pertama saya duduk di Intelijen, saya akan membubarkan dana operasional yang tidak ada ketentuannya,” kata Sisprian.
Menurut Sisprian, istrinya yang bekerja di perusahaan asing turut terdampak setelah dipanggil untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut istrinya bahkan harus menjual perhiasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Akhirnya istri tidak tahu lagi harus makan dengan mana, akhirnya dia menjual perhiasannya satu-satu. Anak juga akhirnya bekerja sebagai pengemudi online dan pelayan di restoran,” ujarnya.
Sisprian juga menyinggung pengabdiannya selama 33 tahun di Bea Cukai yang menurutnya kini hancur akibat perkara tersebut. Ia mengaku menyalahkan dirinya sendiri atas kondisi itu.
“Akhirnya di samping itu juga pengabdian saya selama 33 tahun yang ingin membesarkan nama Bea Cukai hancur. Saya sendiri yang menghancurkan,” katanya.
Ia kemudian meminta maaf kepada institusi Bea Cukai dan menyerahkan keputusan perkara kepada majelis hakim. Sisprian mengatakan dirinya siap menerima putusan dan berharap dapat kembali ke masa lalu untuk menolak penerimaan uang tersebut.
“Tapi yang terjadi seperti ini. Saya minta maaf, minta maaf pada institusi saya. Saya berserah kepada Pak Hakim untuk memutus perkara ini. Saya siap salah,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar. Ketiganya yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, dengan dugaan penerimaan dalam mata uang rupiah dan asing.













