jejakterkini.online – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (PEJABAT) melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan saat proses pencalonan Pilpres 2024.
Laporan tersebut tidak hanya diarahkan kepada Gibran sebagai pihak yang disebut menggunakan dokumen, tetapi juga kepada pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya mempersoalkan isi dokumen bernomor 9149/D.DI/KS/2019, khususnya keterangan mengenai pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang dalam surat tersebut dinyatakan setara dengan pendidikan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Menurut pihak pelapor, persoalan utama bukan sekadar apakah dokumen tersebut ada atau tidak. Mereka meminta polisi memeriksa kebenaran isi dan keterangan yang tercantum di dalam surat.
Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah kalimat yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS.
Khozinudin mengatakan, keterangan tersebut perlu diuji untuk mengetahui apakah benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Begitu pula dengan dasar penyetaraan pendidikan Grade 12 tersebut dengan jenjang SMK di Indonesia.
Artinya, laporan ini menempatkan dokumen penyetaraan tersebut sebagai objek yang perlu diperiksa secara hukum.
Penerbit Surat Juga Diadukan
Pelapor tidak berhenti pada nama Gibran.
Pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut juga turut diadukan. Pelapor menduga terdapat persoalan pidana apabila nantinya terbukti bahwa keterangan dalam surat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Meski demikian, pihak pelapor sendiri menegaskan bahwa ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
Dengan demikian, laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap dugaan dan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan hukum, bukan putusan bahwa telah terjadi pemalsuan.
Digunakan Saat Pilpres 2024
Dokumen yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pihak pelapor menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri bagaimana dokumen itu diterbitkan, apakah seluruh keterangannya benar, serta bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pencalonan.
Persoalan ini membuat polemik pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik setelah sebelumnya juga menjadi bahan perdebatan hukum dan politik.
Bola Panas Kini di Tangan Polisi
Laporan ke Bareskrim ini menambah panjang rangkaian polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Kini, publik menunggu apakah laporan tersebut akan berlanjut ke tahap penyelidikan lebih jauh dan apakah polisi menemukan unsur pidana sebagaimana yang diduga pelapor.
Satu hal yang masih harus digarisbawahi: pelaporan bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.







