Wakil Ketua MPR Bambang Pacul Respons Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan

Berita6 Views

jejakterkini.online – Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul menegaskan bahwa persoalan gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menjadi kewenangan MPR.

 

Menurut Bambang, perkara tersebut belum sampai pada tahap yang mengharuskan MPR mengambil keputusan atau menentukan sikap.

 

Sebelumnya, gugatan terkait syarat pendidikan Gibran telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan tidak diterima.

 

Bambang pun memilih tidak terburu-buru menanggapi kemungkinan adanya proses pemakzulan terhadap Gibran. Ia meminta seluruh pihak menghormati tahapan serta mekanisme konstitusional yang berlaku.

 

“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” ujar Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa proses impeachment terhadap presiden maupun wakil presiden memiliki prosedur tersendiri. Tahapan tersebut terlebih dahulu harus berlangsung di DPR sebelum kemudian dapat berlanjut ke MPR.

 

Karena prosesnya belum berjalan, Bambang mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

 

Ia kembali menekankan bahwa setiap upaya pemakzulan harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam konstitusi.

 

Menurut Bambang, kewenangan DPR maupun MPR dalam proses tersebut dijalankan melalui mekanisme persidangan atau rapat sesuai aturan yang berlaku.

 

Sebagai pimpinan MPR, Bambang menyatakan dirinya akan tetap berpegang pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia memilih tidak memberikan spekulasi terhadap proses yang sejauh ini belum masuk ke tahap pembahasan di MPR.

 

“Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa, kemudian kita berspekulasi. Enggak boleh,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *