200 Bidang Tanah di Kelurahan Jagong Sah Bersertifikat

Jejakterkini.Online Pangkep – 200 Bidang tanah milik warga di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, sah bersertifikat. Penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, diserahkan langsung lurah Jagong, Elvira, selasa (04/01/2025).

Usai penyerahan, Elvira mengatakan jika Program PTSL ini merupakan program yang didukung penuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Pangkep.

Lebih jauh dijelaskan bahwa dalam kegiatan ini, sebanyak 200 bidang tanah yang terdaftar dalam program PTSL 2024 telah resmi bersertifikat.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kini memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam berbagai aspek, termasuk pengelolaan lahan dan permodalan usaha, dengan demikian, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka,” jelas Elvira.

Program PTSL juga berperan penting dalam mencegah sengketa tanah yang kerap terjadi di berbagai daerah. Dengan adanya sertifikat yang sah, batas-batas kepemilikan tanah menjadi jelas, sehingga potensi konflik antarwarga dapat diminimalisir.

“Hal ini tentu menjadi keuntungan besar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi ketidakjelasan dalam status kepemilikan tanahnya,” tambahnya.

Diharapkan, program PTSL ini dapat terus berlanjut pada tahun 2025 dengan cakupan yang lebih luas. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Penerbit : HAMKA. R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *