Curi Box Gabus Berisi Ikan, Dua Pemuda Asal Barru Ditangkap Polisi

Jejakterkini.online – Pangkep – Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama. berlangsung di Aula Polres Pangkep pada Rabu, 19 Februari 2025.

Press release tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Aswin dan Bripda Haerul, serta dihadiri oleh sejumlah personel kepolisian dan puluhan wartawan dari berbagai media.

Kronologi Kejadian:

Menurut AKP Imran, kasus ini melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 362 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Peristiwa pencurian terjadi di depan Bank BRI Cabang Pangkep, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 Wita.

“Pencurian dilakukan terhadap korban Lelaki J (37), warga Kecamatan Pangkajene, oleh tersangka AR (23) dan MI (16), keduanya berasal dari Kabupaten Barru,” ujar Imran.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/39/1/2025/SPKT/Polres Pangkep/Polda Sulsel, kronologi kejadian bermula pada pukul 05.00 Wita, ketika saksi Lelaki AA mengantarkan tiga box gabus berisi ikan dari Kabupaten Majene ke Pangkep dan menyimpannya di depan Bank BRI. Setelah itu, saksi melanjutkan perjalanannya ke Makassar.

Sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka AR dan MI yang tengah berkendara menuju Kabupaten Gowa melihat box gabus tersebut. Mereka pun memutuskan untuk kembali ke lokasi dan mengambil tiga box gabus yang diduga berisi ikan. Aksi mereka sempat diperhatikan oleh saksi M. RN P, pemilik toko di sekitar lokasi, namun tidak menaruh curiga saat itu.

Setelah mengambil box gabus, tersangka melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DD 1961 UF. Saksi M. RN P mencatat nomor kendaraan karena merasa curiga.

Setibanya di Kabupaten Gowa, tepatnya di Jalan Bongkolu, Kelurahan Pankabinanga, Kecamatan Pallangga, tersangka menjual ikan hasil curian secara eceran dan sebagian dikonsumsi sendiri. Dari hasil penjualan, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp3.100.000, yang kemudian digunakan untuk modal usaha.

Akibat kejadian ini, korban Lelaki J mengalami kerugian senilai Rp19.366.500.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik, Nopol DD 1961 UF

• 2 box gabus berwarna putih dengan tulisan “BBL” dan “NUR”

• 1 lembar jaket abu-abu merk New Balance

Polisi saat ini terus mendalami kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbit: Hamka. R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed