Akte Hibah Tuntas Setelah 7 Bulan, JPKP Pangkep Kawal Hingga Selesai

Berita139 Views

Jejakterkini.online — Proses panjang pendampingan hukum oleh JPKP DPD Kabupaten Pangkep dalam pembuatan akte hibah akhirnya membuahkan hasil.

Hal ini disampaikan melalui whatsapp oleh Ketua DPD jpkp Azizah latif Kabupaten Pangkep, kepada media Jejak terkini Online.Rabu (04/07/2025).

Akte hibah atas nama Abd Rahman bin Baco resmi diserahkan oleh Ketua Divisi Hukum JPKP DPD Pangkep, Jamila, SH, setelah melalui perjuangan selama tujuh bulan.

Bapak Abd Rahman datang bersama Ketua DPC JPKP Minasatene meminta pendampingan dalam pembuatan akte hibah,” ujar Jamila, SH.

Tanah tersebut dihibahkan kepada anak angkat Abd Rahman, karena ia tidak memiliki anak kandung dan selama ini dirawat oleh anak angkat serta ponakannya.

“Beliau menyerahkan hibah ini dengan sadar, tanpa paksaan dan penuh keikhlasan,” ucap Jamila, SH.

Proses sempat mengalami kendala administratif, terutama dalam pengurusan akte nikah milik pemberi hibah.

“Kami mendapat hambatan yang cukup lama dalam mendapatkan dokumen pendukung, namun tetap kami kawal sampai selesai,” katanya.

Ketua DPD JPKP Pangkep, Azizah Latif, memberikan mandat penuh kepada Divisi Hukum untuk menyelesaikan pendampingan ini.

Pada Kamis (3/07/2025), akte hibah wasiat secara resmi diserahkan ke tangan Bapak Abd Rahman oleh Divisi Hukum JPKP DPD Pangkep.

Penerbit : Rosmini Daeng Kebo 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *