
Jejakterkini.online — Sumatra Utara Batu Bara(Media Jejakterkini Online) Hasil Ungkap Kasus Narkotika jenis shabu di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Sebagai Berikut
Tindak Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Waktu Kejadian Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 Sekira pukul 18.30 WIB
(TKP)Tempat Kejadian Perkara Di Dusun Mesjid, Desa lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Tersangka1(Satu)Nama , N ,Umur33,tahun,Pekerjaan,Wiraswasta ,Agama Islam, Jenis Kelamin Laki–Laki, Alamat Desa Pematang Kuing Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Barang Bukti ,1 (satu) buah Plastik Klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 0,12 Gram.
Kornologis Singkat Kejadian
Berawal Pada hari Selasa Tanggal 15 Juli 2025 Sekira Pukul 18.30 WIB Personil Polsek Medang Deras mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seseorang laki-laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Jenis Shabu yang berada di Dusun Mesjid Desa lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Polsek Medang Deras melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku tersebut diatas, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan Para pelaku akui kepemilikan narkotika Shabu tersebut.
Selanjutnya personil Satres narkoba, membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Yang Di Lakukan
1(Satu)AmankanTersangka.
2(Dua) Sita Barang Bukti
3( Tiga)Kembangkan jaringan.4( Empat)Gelar perkara.5( Lima)Riksa saksi saksi Rencana Selanjutnya
1( Satu)Proses Sidik
2(Dua)Ungkap jaringan
3( Tiga) Barang Bukti kirim Labfor4(Empat)Gelar Perkara,” Ungkap Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP RAMSES P. PANJAITAN, S.H. (Informasi Yang Di Himpun Oleh Penasehat Hukum Media Jejakterkini Online) Bapak Ismail Sitompul ,Sh,Mh ,Dan Buk Imrlda Rahma Yeni ,Sh, Bersama Buk Yanti SE)
Penerbit : Ismail Sitompul SH MH






