Sebuah Kisah Yang Memilukan Seorang Ibu: Luka Lama Dibuka Kembali, Kisah Perselingkuhan Suami Anggota TNI dengan Ibu Tiri Kembali Viral di Media Sosial

Jejakterkini.Online Galesong , Takalar — Media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya kisah lama yang penuh luka dari seorang ibu SU yang pernah menjadi korban perselingkuhan. Kisah itu menyayat hati: seorang perempuan yang telah berusaha keras melupakan masa lalu pahitnya, kini harus kembali menanggung rasa sakit setelah cerita kelam rumah tangganya diviralkan ulang oleh warganet.

Ibu SU tersebut, yang identitasnya disamarkan demi menjaga privasi anak-anaknya, merupakan istri sah dari AZ seorang oknum anggota TNI aktif. Beberapa tahun lalu saat melakukan perselingkuhan, rumah tangga mereka hancur setelah sang suami diketahui menjalin hubungan gelap dengan ibu tirinya sendiri, seorang yang selama ini dianggap sebagai bagian dari keluarga.

Perselingkuhan tersebut tak hanya menghancurkan kepercayaan dan perasaan, namun juga meretakkan struktur keluarga besar yang selama ini tampak harmonis di mata publik.

“Aku sudah mencoba memaafkan dan menjalani hidup. Tapi hari ini, luka lama itu dibuka paksa lagi dengan adanya terlihat di Media Sosial,” ujar ibu SU dengan suara bergetar saat di datangi awak media.

Saya tidak menyangka. Ini bukan hanya perselingkuhan biasa, ini pengkhianatan dari dua orang paling dekat dalam hidup saya,” ungkap ibu SU dengan suara bergetar, saat ditemui di kediamannya.

Dari hasil penelusuran awak media yang mendatangi ibu SU dikediamannya di Galesong selatan Desa Parangmata dihadiri oleh kepala Desa Parangmata serta beberapa awak media menyatakan bahwa betul gambar yang beredar Dimedia Sosial itu adalah mantan suaminya seorang anggota TNI aktif yang dulu bertugas sebagai Polisi Militer di Kabupaten Takalar. dan selingkuhnya yang tak lain adalah ibu tiri dari ibu SU sendiri.

Lebih lanjut ibu SU menyampaikan bahwa laporan nya di Danpom tempat mantan suaminya bertugas tidak melihat adanya tindakan serius dari atasan tentang perbuatan suaminya atas perselingkuhan tersebut, karena sekarang pun masih sebagai seorang TNI aktif yang seharus nya mendapat kan proses yang adil dari Institusi TNI.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AZ tersebut seharusnya mendapatkan tindakan disiplin yang adil atas perbuatannya karena Pasal yang Dilanggar Oknum TNI, AZ dapat dijerat dengan sejumlah pelanggaran hukum, baik secara kedinasan militer maupun hukum pidana umum:

Pasal 281 KUHP

Tentang perbuatan cabul di muka umum atau yang diketahui oleh orang lain, terutama jika tertangkap basah dalam perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.

Pasal 284 KUHP

Tentang perzinahan, yaitu perselingkuhan antara orang yang telah menikah dengan orang lain bukan pasangan sahnya. Pasal ini dapat diterapkan jika ada laporan dari pasangan yang sah.

Pasal 126 KUHP Militer (KUHPM)

Menyatakan bahwa prajurit yang melakukan perbuatan tidak terpuji, merusak kehormatan, dan moral sebagai anggota militer, dapat dikenakan tindakan disiplin militer, termasuk penurunan pangkat, penahanan disiplin, hingga pemecatan.

Kode Etik Militer dan Hukum Disiplin Prajurit TNI

Sebagaimana diketahui pula bahwa TNI memiliki aturan internal ketat tentang moralitas dan kehormatan prajurit. Perbuatan asusila dan perselingkuhan, apalagi jika berdampak publik, dianggap mencoreng nama baik institusi.

Hingga kini, pihak keluarga belum memberikan pernyataan resmi, termasuk dari institusi tempat suami bertugas. Namun beberapa tokoh masyarakat dan pemerhati perempuan mengecam keras perbuatan Asusila seorang anggota TNI yang tidak mendapatkan tindakan kedisiplinan dari Institusi TNI.

“Kami mendorong agar kasus ini ditangani secara bijak dan mendesak semua pihak menghormati privasi korban. Ini bukan sekadar gosip, ini luka batin seorang ibu,” ujar Ibu Ani salah satu pemerhati dalam kasus perselingkuhan.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa, kami masyarakat yang cinta institusi TNI sangat berharap masalah perselingkuhan pada anggota TNI yang masih aktif mendapatkan tindakan yang adil atas perbuatannya. Bersambung..

Penerbit : ROSMIANI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *