Jejakterkini.online — Dua pria residivis kasus pemerk*s44n yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan kembali ditangkap petugas Unit Jatanras Polrestabes Makassar seusai membegal dan mengancam pengendara motor menggunakan senjata tajam badik.
Pelaku bernama Palli (25) dibekuk di area kantor perwakilan bus di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dari hasil interogasi, pelaku tidak sendiri dalam beraksi.
Polisi yang melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian langsung menuju ke sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk membekuk rekan Palli yang bernama Mangkuni (25).
“Kami amankan pencurian dengan ancaman kekerasan atau begal. Satu pelaku kami amankan di tempat kerjanya sehari-hari sebagai juru parkir, kemudian yang satu kami amankan di rumahnya di Kabupaten Gowa,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah Muntu, Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka mengakui telah melakukan aksi begal terhadap pemotor yang sempat singgah di area flyover Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada bulan Februari 2025.
Para pelaku berboncengan motor lalu mendekati dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik, kemudian merebut uang di dompet serta merampas dua hand phone milik pemotor.
“Jadi ketika korban sedang memakai hand phone di pinggir jalan, pada saat itu juga kedua pelaku mengendarai sepeda motor melintas mengeluarkan badik dan mengancam korban jika tidak memberikan uang maka akan ditusuk. Korban memberikan uang sebesar Rp 35.000 setelah itu meminta lagi ponsel korban. Pada saat itu pelaku berhasil mengambil dua ponsel milik korban,” tuturnya.
Keduanya juga merupakan residivis dalam kasus pemerkosaan pada 2014 dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini langsung diserahkan ke Polsek Panakkukang guna diproses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait tindakan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.











