Jejakterkini.online — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat.
Penggugat yang menggandeng Subhan sebagai kuasa hukum itu juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
Subhan, selaku penggugat, menilai, Gibran tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Subhan mengatakan Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden.
Gugatan ini muncul karena Subhan menilai Gibran tidak pernah menempuh Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diakui secara hukum di Indonesia.













