Jejakterkini.Online Seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat minimal pendidikan calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, hingga anggota dewan.
Menurutnya, syarat lulusan SMA atau sederajat yang diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada sudah tidak relevan. Ia menilai standar pendidikan terlalu rendah, padahal jabatan tersebut memerlukan kapasitas intelektual lebih tinggi.
Dalam permohonannya yang teregister dengan nomor 154/PUU-XXIII/2025, Hanter meminta agar syarat minimal pendidikan untuk jabatan-jabatan politik itu diubah menjadi sarjana strata satu (S-1) atau sederajat. Ia beralasan, standar pendidikan yang lebih tinggi akan berpengaruh pada kualitas kebijakan strategis negara.
Namun, hakim konstitusi memberi catatan kritis. Hakim Enny Nurbaningsih menyinggung putusan MK sebelumnya yang sudah menolak permohonan serupa, sementara Hakim Anwar Usman menekankan perlunya argumen yang membedakan gugatan ini agar tidak dianggap ne bis in idem. Hakim Arief Hidayat juga meminta pemohon membuktikan dasar konstitusional yang kuat bila syarat minimal pendidikan itu memang harus diubah.












