Berita412 Views

Jejakterkini.online — Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, merespons bantahan kuasa hukum oknum guru PPPK yang dijadikan tersangka usai diduga melecehkan muridnya.

Saat ditemui di Mapolsek Panakkukang, Arya dengan sikap dingin mengatakan bahwa wajar jika seorang kuasa hukum membela kliennya.

“Itu wajar (membantah). Boleh, gak ada masalah pengacara bilang dia gak terlibat atau mungkin pembelaan, itu tugasnya pengacara,” ujar Arya kepada awak media, Selasa (7/10/2025).

Dikatakan Arya, jika kuasa hukum oknum guru PPPK itu merasa keberatan, maka ia tidak menyebutnya sebuah masalah.

“Kalaupun kliennya tidak mengakui, juga tidak masalah, kan gitu,” sebutnya.

Orang nomor satu di Mapolrestabes Makassar ini menegaskan, dalam KUHAP Pasal 184 ditekankan bahwa keterangan tersangka bukan merupakan alat bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *