Berita284 Views

Jejakterkini.online — Seorang pemuda di Enrekang lolos dari jerat hukum pidana pencurian setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Keputusan ini diambil setelah Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memimpin ekspose perkara yang diajukan oleh Kejari Enrekang di Kantor Kejati Sulsel, Selasa 14 Oktober 2025, bersama Aspidum Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum.

Dari Kejari Enrekang, ekspose tersebut diikuti secara virtual oleh Kajari Padeli, Kasi Pidum Andi Dharman Koro, serta jaksa fasilitator dan tim terkait.

Kasus yang dihentikan penuntutannya ini melibatkan tersangka SAH (21) yang didakwa mencuri sepeda motor milik AB (20), melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Dusun Mampu, Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.

Saat itu, SAH mengambil sepeda motor Yamaha SE 88 yang terparkir di bawah kolong rumah saksi AA. Motor tersebut milik korban AB yang sedang dititipkan untuk diperbaiki.

Tersangka membawa motor itu ke rumahnya setelah melihat kondisi stang tidak terkunci, kemudian mencopot onderdil motor curian tersebut untuk dipasang ke motornya sendiri yang rusak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *