Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik lewat pernyataan beraninya di ruang sidang

Berita335 Views

Jejakterkini.online — Dalam sidang pembacaan pledoi kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025, Nikita menyebut ada praktik kotor yang mewarnai proses hukumnya.

Dengan nada tegas, ibu tiga anak itu mengungkap bahwa sejak awal penyelidikan hingga tahap penyidikan, dirinya merasa tidak diperlakukan secara adil.

Tak tinggal diam, Nikita pun mengambil langkah berani dengan melaporkan dugaan ketidakberesan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya diperlakukan tidak adil… Dan bahkan saya menduga ada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi, seperti yang sudah saya laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Nikita.

Karena merasa tak lagi percaya pada aparat penegak hukum lainnya, Nikita menyebut bahwa kini hanya hakimlah yang bisa menegakkan keadilan untuk dirinya.

Dengan suara bergetar, ia bahkan menyebut majelis hakim sebagai “wakil Tuhan di muka bumi,” sosok yang diyakininya mampu melihat kebenaran di balik segala fitnah dan tekanan yang ia rasakan sepanjang proses hukum ini berlangsung.

“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim Yang Mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini,” ujarnya pasrah.

Di penghujung pembelaannya, Nikita Mirzani dengan tegas menepis seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukan seorang penjahat, apalagi pelaku tindak pidana pencucian uang seperti yang disebut dalam dakwaan.

Dengan nada lantang, Nikita menutup pledoinya dengan keyakinan bahwa kebenaran pada akhirnya akan berpihak padanya, tak peduli seberapa berat ujian yang harus ia hadapi di ruang sidang itu.

“Saya bukan penjahat apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” kata Nikita Mirzani.

“Untuk itu saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai Niki telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil kejahatan tersebut, sehingga pantas dijatuhi hukuman berat sesuai dengan pasal yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *