Jaksa ungkap Pertamina jual solar murah ke 73 konsumen industri, rugikan negara 9,4T

Berita500 Views

Jejakterkini.online — Jaksa mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza telah merugikan negara hingga Rp 285,1 triliun dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Selain merugikan negara, jaksa juga mendakwa anak saudagar minyak Riza Chalid itu memperkaya diri hingga Rp 3,07 triliun.

Dalam bagian lain dakwaannya, jaksa juga menyebut bahwa Kerry menggunakan uang dari hasil korupsi untuk bermain Golf di Thailand.

“Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak) menggunakan uang sebesar Rp 176,39 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk kegiatan golf di Thailand,” kata JPU membacakan dakwaannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.

Riza Chalid merupakan beneficial owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia bersama anaknya melalui Gading Ramadhan Joedo, selaku Direktur PT Tangki Merak mendesak PT Pertamina menyewa terminal BBM (TBBM) milik PT Olitangking Merak agar bisa diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit ke bank oleh Riza Chalid.

“Meskipun kerjasama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung,” tulis dakwaan Jaksa yang dibacakan, Senin, 13 Oktober 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *