Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah WKD, selaku mantan Kepala Badan Penghubung, AK selalu Bendahara, dan YY, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung.
Dugaan penyimpangan anggaran terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas ini dilakukan melalui berbagai modus operandi.
Berdasarkan hasil penyidikan, WKD diduga memerintahkan pencairan anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional kantor, namun digunakan untuk menutupi pengeluaran pribadi.
Asisten pidsus Kejati Sultra Aidit Aelman mengatakan uang tersebut ditransfer ke pegawai dengan alasan kebutuhan kantor, namun kemudian diminta kembali oleh WKD.
Guna mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, WKD diduga memerintahkan AK untuk membuat bukti-bukti pembelian BBM fiktif.







