Jejakterkini.online — Kekecewaan mendalam disuarakan oleh warga asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terhadap kinerja aparat penegak hukum di Polrestabes Makassar. Pasalnya, laporan resmi yang mereka layangkan sejak awal tahun 2025 tak kunjung mendapatkan kejelasan, bahkan terkesan diabaikan oleh pihak kepolisian. Selasa,21/10/2025.
Adalah H. Bambang, warga Sidrap, yang secara tegas mengungkapkan rasa frustrasinya atas lambannya proses hukum atas laporan dugaan kerugian akibat ulah seorang kontraktor. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah diajukan lengkap dengan bukti-bukti dan dokumen yang sah, namun tidak ada perkembangan berarti sejak dilaporkan.
“Kami sudah melapor secara resmi ke Polrestabes Makassar. Semua berkas sudah lengkap, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Seolah-olah laporan kami diabaikan,” ungkap H. Bambang, Senin (20/10/2025) via sambungan seluler.
Laporan yang ia maksud tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/91//2025/SPKT/POLRESTABES MKS/POLDA Sulawesi Selatan, tanggal 15 Januari 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindak lanjut berarti dari pihak kepolisian.
H. Bambang pun menegaskan bahwa dirinya dan warga lainnya tidak sedang mencari sensasi, melainkan menuntut keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika rakyat kecil saja dipersulit seperti ini, di mana lagi tempat kami mengadu,” tegasnya.
Kasus ini mencerminkan gejala serius terkait makin menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Jika laporan warga tidak segera ditindaklanjuti, maka wajar jika muncul persepsi publik bahwa hukum hanya berpihak kepada kalangan tertentu.
Lembaga kepolisian sebagai penegak hukum tidak hanya dituntut profesionalisme, tapi juga akuntabilitas dan integritas. Ketika aparatnya justru mengabaikan laporan sah dari masyarakat, maka institusi ini secara langsung mencoreng nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.











