3 Oknum TNI Peras Sopir Rp30 Juta di Gowa Diamankan Polisi Militer, Satu Polwan Ikut Terseret

Berita117 Views

Jejakterkini.online — Kodam XIV/Hasanuddin merespons tegas keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kasus pemerasan terhadap seorang sopir travel asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin Kolonel Kav Budi Wirman menegaskan bahwa pihaknya tidak menutupi fakta bahwa memang ada tiga oknum TNI yang sedang diproses di Pomdam. fcMereka yakni Pratu FA, Pratu FI, dan Kopda YO.

“Kasus ini sudah kami dalami. Tiga oknum TNI sudah diamankan dan sedang dikembangkan oleh Pomdam XIV/Hasanuddin,” kata Kolonel Budi, Selasa, 11 November 2025.

Namun, Kapendam mengatakan kasus ini tidak hanya melibatkan oknum TNI, tapi pihak lain di luar TNI. “Namun, selain itu, ada juga satu oknum polisi dan tiga warga sipil yang turut terlibat. Jadi total ada tujuh orang,” ujar Budi

Budi menambahkan bahwa bagian yang berkaitan dengan aparat kepolisian dan warga sipil menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menyelidikinya lebih lanjut. “Yang menjadi kewenangan kami adalah tiga oknum TNI. Sedangkan oknum polisi dan warga sipil, silakan dikonfirmasi ke pihak kepolisian,” ungkapnya

Ia memastikan ketiga oknum prajurit TNI tersebut kini sudah ditahan di Pomdam XIV/Hasanuddin untuk penyelidikan lanjutan. “Ketiganya sudah ditahan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Jika terbukti bersalah, akan ditindak tegas sesuai hukum militer,” tegas Kapendam.

Kapendam menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga oknum tersebut mengaku menghentikan mobil travel karena melihat kendaraan tidak tertutup rapat dan mengira mengangkut calon TKI ilegal.

“Mereka melakukan razia dan meminta uang damai. Tapi jumlah dan kesepakatan uang itu masih didalami oleh penyidik,” katanya.

Dari hasil pengembangan sementara, diketahui bahwa selain tiga oknum TNI, juga terdapat seorang oknum Polwan dari Polrestabes Makassar dan tiga warga sipil di Gowa yang diduga turut terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *