Kejari Mamuju musnahkan 164 barang bukti dari 61 perkara, komitmen akhiri penyalahgunaan

Berita83 Views

Jejakterkini.online — Kejaksaan Negeri Mamuju melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 19/11/25.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Mahkamah Agung RI, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju (P-48) yang memerintahkan seluruh barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Mamuju

“Dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pemanfaatan kembali barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab” Ucapnya

Barang bukti berasal dari 61 perkara dengan total 164 jenis barang bukti, terdiri dari:

1. Perkara Narkotika – 50 Perkara

Barang bukti meliputi:

118 sachet sabu dengan berat total sekitar 26,596 gram

Alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, jarum

Handphone, SIM card, dompet, pakaian

Timbangan digital, klip kosong, korek gas

716 butir tramadol dan 10.216 tablet boje

Tas, lakban, sandal, rokok, hingga 1 bilah parang

2. Perkara Oharda – 8 Perkara

Barang bukti berupa:

21 pakaian, 3 sprei, 1 ransel

Linggis, sekop tanah, 3 parang

1 batu dan 1 nampan

3. Perkara Kamnegtibum & TPUL

3 Perkara

Barang bukti berupa:

554 butir obat daftar G

80 tablet tramadol

27 butir obat label Y

Tas, kardus hitam, kartu SIM

1 dus lampu bekas

Metode Pemusnahan

Pemusnahan dilakukan sesuai standar keamanan dan SOP:

Sabu dilarutkan dalam air bercampur cairan porselin kemudian diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.

Senjata tajam dipotong menggunakan gurinda.

Obat-obatan, pakaian, dan barang bukti umum dibakar serta dihancurkan menggunakan palu.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *