Pengendara ngamuk saat ditegur polisi di Maros terancam 1 tahun penjara

Berita100 Views

Jejakterkini.online — Satreskrim Polres Maros resmi memeriksa seorang pria berinisial YF (40) terkait dugaan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

YF diketahui viral karena tak terima ditegur polisi akibat tak memakai helm pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Sam Ratulangi, poros Maros–Pangkep.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Brigpol Nur Musyafir, anggota Satlantas Polres Maros, melaporkan adanya tindakan dorongan dari pengendara tersebut saat dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Insiden terjadi tepatnya di depan SMPN 1 Maros. Saat itu, petugas tengah mengatur arus lalu lintas pagi hari dan melihat YF mengendarai sepeda motor bersama istrinya tanpa helm serta tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Ketika dihentikan, YF disebut bersikap tidak kooperatif dan kemudian mendorong petugas satu kali, sehingga memicu keributan di lokasi. Kejadian tersebut menjadi dasar laporan dan penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan membenarkan adanya proses penyelidikan yang tengah berjalan.

“Betul, kami telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Penyidik masih bekerja mendalami kasus ini, dan seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *