Jejakterkini.Online Makassar, 25 November 2025 – Sidang eksekusi objek sengketa di Pengadilan Negeri Makassar yang digelar hari ini harus ditunda karena adanya kekurangan bukti surat yang diajukan oleh pihak Bank BRI. Pihak Bank BRI diminta untuk melengkapi bukti surat tersebut pada sidang berikutnya yang akan digelar pada hari Selasa depan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Bank BRI untuk melengkapi bukti surat yang diajukan karena terdapat kesalahan dalam pengunggahan bukti. Setelah agenda bukti surat, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim untuk meninjau objek sengketa yang baru-baru ini dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Pihak yang mengajukan gugatan telah menyampaikan keberatan atas eksekusi yang dilakukan dan telah mengajukan surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan instansi lainnya untuk meminta atensi dan koreksi atas tindakan eksekusi yang dianggap sepihak.
Sidang ini akan terus berlanjut untuk mencari keadilan dan kebenaran dalam kasus eksekusi objek sengketa ini.







