Jejakterkini.Online Kasus dugaan penipuan bermodus meloloskan peserta dalam seleksi CPNS BKN 2018 yang dilaporkan melalui LP/B/18/I/Res.1.11/2022/Sul-Sel/Res Jeneponto kembali mencuat setelah korban, Sulfikar, menyoroti mandeknya proses hukum yang telah berjalan sejak 2020.
Sulfikar mengungkap dirinya menjadi korban iming-iming pelolosan CPNS oleh terduga pelaku berinisial MYY, seorang pensiunan PNS. Ia menyerahkan dana sebesar Rp84 juta dengan harapan istrinya dapat diloloskan.
Pada Februari 2023, korban dan pelaku sempat membuat surat pernyataan resmi. Dalam dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak, MYY menyatakan bersedia mengembalikan dana Rp84 juta tersebut paling lambat Maret 2023, dan siap diproses secara hukum bila tidak menepati isi pernyataan.
“Sejak 2020 sampai sekarang, berkas bolak-balik saja antara polres dan kejaksaan tanpa ada kejelasan,” ujar Sulfikar.
Ia tetap membuka ruang penyelesaian damai, namun dengan syarat uang dikembalikan sepenuhnya.
“Kalau pelaku ini mau mengembalikan secara utuh, tidak apa-apa dilakukan restoratif justice. Kalau tidak ada itikad baiknya, saya berharap diproses secara hukum yang berlaku.”
Sulfikar juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang dari oknum polisi berinisial Aipda J l, yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kanit di Satreskrim Polres Jeneponto, ketika dirinya dipertemukan dengan pelaku pada 2020.
“Aipda J minta uang Rp30 juta jika pelaku mengembalikan. Tapi saya hanya sanggupi Rp20 juta jika pelaku mengembalikan uang secara utuh,” ungkapnya.
Ia menilai dugaan praktik seperti itu justru memperpanjang ketidakjelasan penanganan kasus.
Sulfikar menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh terus tertunda, terlebih sudah ada surat pernyataan resmi yang mengikat pelaku untuk mengembalikan dana.
Kanit Aipda J, membantah dugaan permintaan uang tersebut dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait berkas perkara.













