Jejakterkini.online — Seorang Pelajar asal Makassar berinisial FR (15) bersama rekannya DL (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian usai terlibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Nuri, Kecamatan Mariso, Jumat (12/12/2025) dini hari. Keduanya menabrak satu unit mobil yang sedang terparkir setelah kehilangan kendali saat mengendarai sepeda motor.
Peristiwa tersebut bermula ketika FR dan DL melintas di lokasi kejadian. Motor yang dikendarai keduanya oleng hingga menghantam mobil parkir. Meski demikian, keduanya tidak berupaya melarikan diri dan memilih bertanggung jawab dengan mendatangi posko lalu lintas Polrestabes Makassar untuk menjalani proses lebih lanjut.
Namun situasi berubah pelik. Hingga Sabtu malam (13/12/2025), FR dan DL disebut belum dipulangkan. Kendaraan roda dua yang digunakan juga ikut ditahan pihak Laka Lantas.
FR mengaku telah dua hari dua malam berada di posko lalu lintas. Ia menyebut dirinya masih berstatus pelajar dan belum bisa kembali ke rumah.
“Saya masih sekolah pak, sudah dua hari dua malam ma ditahan disini. Belum bisa pa pulang dan tidur di Mushollah saja,” ujar FR kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Sementara itu, AS (20), saudara kandung DL, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan penahanan tersebut. Menurutnya, pihak keluarga telah menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan korban.
“Kecewa ka pak, kenapa kakak ku ditahan nah kita ini sudah mau bertanggung jawab. Kita bawa mobilnya korban ke bengkel untuk di perbaiki,” ucap AS.
AS juga menilai penahanan terhadap orang yang terlibat kecelakaan tanpa korban jiwa sebagai hal yang tidak lazim.
“Iye pak, barusannya ini ada yang ditahan apa lagi kakak ku. Baru mobilnya korban sudah diperbaiki mi,” tegasnya.







