Tanggapan propam atas desakan perisa polres baru usai lepas tersangka passobis

Berita120 Views

Jejakterkini.online — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi desakan publik agar dilakukan pemeriksaan terhadap Polres Barru terkait dilepasnya tersangka penipuan online atau passobis.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti sorotan tersebut.

“Kita sedang dalami,” ujar singkat Zulham dikonfirmasi pada hari Selasa (16/12/2025).

Pernyataan itu disampaikan di tengah menguatnya kritik dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis masyarakat sipil hingga praktisi hukum, yang mempertanyakan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara penipuan online yang dinilai berdampak luas dan meresahkan masyarakat.

Diketahui, pada April 2025 lalu, tersangka passobis asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berinisial ED alias Bojes ditangkap jajaran Polres Barru atas dugaan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Hanikah (50), warga Kabupaten Barru, dengan total kerugian mencapai Rp151 juta.

Saat itu, Polres Barru bahkan menggelar konferensi pers secara besar-besaran. Sejumlah wartawan diundang, dan tersangka ED dihadirkan langsung bersama barang bukti yang diamankan penyidik.

Namun, pada Mei 2025, penyidik diketahui melepas ED secara diam-diam tanpa konferensi pers maupun pemberitahuan resmi kepada publik. Informasi tersebut belakangan mencuat dan diduga ED dilepas karena membayar.

Informasi pelepasan tersangka itu kemudian bocor ke publik dan menjadi sorotan luas. Sejumlah media lokal hingga nasional mengangkat kasus tersebut, disusul reaksi keras warganet di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *