Vonis 1,5 tahun dinilai terlalu ringan, ibu korban mengamuk tak terima putusan hakim PN Jeneponto

Berita110 Views

Jejakterkini.online — Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto ricuh, Kamis (18/12/2025).

PN Jeneponto berada di Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu.

Orang tua Imran bin Abdul Karim mengamuk pasca sidang.

Imran bin Abdul Karim tewas setelah ditabrak mobil Grand Max dikemudikan Hj Rahmatia Lobo.

Mereka tak terima vonis hakim terhadap terdakwa terlalu ringan.

Pantauan Tribun-Timur.com sekitar pukul 17.22 Wita, ketegangan terjadi di ruang tunggu pengadilan saat korban dan keluarga terdakwa keluar dari ruang sidang.

Ibu korban, Dahniar, terlihat mengamuk dan berupaya mendekati keluarga terdakwa, Hj Rahmatia Lobo.

Aksinya langsung dicegat oleh keluarga dan aparat keamanan.

“Kembalikan nyawanya anakku, bukan kalian yang rasakan, saya yang sakit hati,” teriak Dahniar dengan suara bergetar.

Tak hanya Dahniar, suaminya Abdul Karim juga meluapkan kemarahan.

“Tidak ada hukum kalau begini, tidak ada hukum kalau begini,” teriak Abdul Karim sembari mondar-mandir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *