Jejakterkini.online — Praktik pembalakan liar di kawasan hutan lindung Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus diselidiki polisi.
Hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya izin pengelolaan kawasan hutan seluas 3.000 hektar dikeluarkan oleh pihak kehutanan.
Namun, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi pengelolaan getah pinus. Bukan untuk kegiatan penebangan pohon.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan, izin itu kini menjadi fokus penyelidikan dalam pengungkapan kasus illegal logging.
“Memang ada izin pengelolaan hutan seluas tiga ribu hektar, tetapi izin tersebut hanya untuk mengolah getah pinus, bukan melakukan penebangan hutan,” katanya, Kamis (25/12/2025).
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan satu unit alat berat ekskavator.
Alat berat itu diduga digunakan untuk merambah kawasan hutan lindung.
Alat berat tersebut ditemukan disembunyikan di tengah hutan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
“Kemarin kami menemukan barang bukti alat berat diduga digunakan untuk merambah hutan di wilayah Bontocani, Kabupaten Bone,” ujarnya.
Diketahui, lokasi penebangan pohon di kawasan hutan di Tombolopao ini berbatasan dengan Bone, Maros dan Sinjai.







