Siap diproses jika langgar aturan malam tahun baru 2026 di Makassar

Berita116 Views

Jejakterkini.online — Ini bukan sekadar imbauan. Kepolisian dan Pemerintah Kota Makassar secara resmi mengeluarkan peringatan hukum terakhir menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026. Setiap pelanggaran dipastikan berujung tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa malam tahun baru tidak boleh dijadikan alasan pembenaran untuk melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik.

“Petasan, konvoi kendaraan, balap liar, knalpot brong, serta aksi ugal-ugalan di jalan raya dilarang keras. Pelanggar akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Kombes Pol Arya Perdana.

Pernyataan tersebut menandai berakhirnya toleransi. Kepolisian memastikan pendekatan persuasif tidak lagi menjadi pilihan utama ketika larangan diabaikan.

Langkah tegas ini diperkuat oleh Pemerintah Kota Makassar. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan larangan bersifat wajib dan mengikat seluruh warga tanpa pengecualian.

“Perayaan yang mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan tidak akan kami biarkan,” ujar Munafri Arifuddin.

Secara hukum, pelanggaran konvoi dan kebut-kebutan berpotensi dijerat Pasal 297 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sementara penggunaan petasan yang menimbulkan gangguan keamanan dan membahayakan orang lain dapat dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP apabila mengakibatkan kerusakan atau bahaya umum.

Aparat gabungan Polri, TNI, dan pemerintah daerah disiagakan penuh di jalan protokol, pusat kota, kawasan wisata, serta titik rawan yang kerap menjadi lokasi pelanggaran.

Kapolrestabes Makassar menegaskan, penindakan di lapangan meliputi tilang, penyitaan kendaraan, pembubaran paksa, hingga proses pidana jika unsur terpenuhi.

Masyarakat diminta tidak menguji ketegasan aparat dengan alasan tradisi, hiburan, atau euforia sesaat.

Pemkot Makassar menegaskan bahwa hak merayakan tahun baru dibatasi oleh kewajiban hukum menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *