Kasus korupsi nanas rp60m, eks PJ gubernur Sulsel dicegah ke luar negeri

Berita88 Views

Jejakterkini.online — Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) mencekal mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024. Selain Bahtiar, ada lima orang lainnya turut dicekal.

“Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga mencekal seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51). Selanjutnya, ada dua PNS lain berinisial RE (35) UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) hingga karyawan swasta berinisial RE (40).

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *