Polda Sulsel resmi ditetapkan Putri dakka sebagai tersangka kasus dugaan penipuan subsidi umrah

Berita60 Views

Jejakterkini.online — Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan umroh subsidi Polda Sulsel.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang masuk sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil gelar perkara dan alat bukti yang dinilai cukup.

“Sudah ditetapkan tersangka yang laporkan polisinya di Krimum,” kata Didik, Selasa 27 Januari 2026.

Dikatakan Didik, laporan terhadap Putri Dakka tidak hanya satu, melainkan beberapa laporan dengan terlapor orang yang sama.

Laporan-laporan tersebut, lanjut Didik, masuk baik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum, kata Didik, didasarkan pada dua laporan polisi yang telah dinyatakan memenuhi unsur pidana.

Kedua laporan tersebut berasal dari warga yang mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat dugaan penipuan.

“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 (miliar) juga suda ditetapkan tersangka. Ditangani oleh Krimum,”ucapnya.

Sebelumnya, Putri Dakka juga sempat dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan penipuan dengan modus penawaran program umroh subsidi.

Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang kliennya yang mengaku menjadi korban.

Pengaduan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulsel pada Kamis, 10 April 2025.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian 69 korban berikut subsidi telepon genggam iPhone disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *